Ini Cara Bayar Denda Tilang Sistem ETLE

- 24 Maret 2021, 13:45 WIB
Telah ada sedikitnya 1.200 kendaraan yang terkena ETLE atau tilang elektronik di Pekanbaru, RIau.
Telah ada sedikitnya 1.200 kendaraan yang terkena ETLE atau tilang elektronik di Pekanbaru, RIau. /Tangkap Layar AntaraNews.com/

PURWAKARTA NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I. 

Dalam tahap I ada 12 Polda yang menerapkan tilang ETLE pada tahap I yaitu: Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Tilang ETLE Tahap I

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," terang Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 24 Maret 2021, yang dikutip Purwakarta News melalui laman PMJNews.

Diketahui beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Lapar di Malam Hari, 3 Buah Ini Cocok untuk Dikonsumsi Guna Menjaga Kesehatan

Berikut Ini cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini