Berikut Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita, Total Bansos yang Disalurkan Rp6 Juta

- 12 Januari 2021, 18:12 WIB
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos.
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melanjutkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 ini. Ada tiga bansos yang dilanjutkan, yakni salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan untuk ibu hamil, anak usia dini atau balita, anak sekolah, hingga lanjut usia (lansia).

Adapun syarat penerima bansos ini yaitu masyarakat yang dikategorikan miskin atau rentan miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos PKH.

Dalam bansos PKH ini juga diberikan kepada ibu hamil dan balita yang akan disalurkan selama 4 termin dalam setahun, yakni dimulai Januari, April, Juli dan terakhir Oktober. Tentunya, Ibu hamil dan balita yang dapat bantuan langsung tunai (BLT) ini yakni yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp6 Juta, Cek di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Anak Sekolah Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Lihat di pip.kemdikbud.go.id

Adapun besaran BLT yang disalurkan totalnya Rp6 juta, dengan rincian BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita Rp3 juta.

Bagi ibu hamil, agar dapat BLT ini yakni harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini