Begini Caranya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum

- 12 Januari 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /FIX INDONESIA/Shammil Fachrial Suryapraja/

PURWAKARTA NEWS - Dikabarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini ditujukan bagi pelaku usaha.

BLT UMKM atau BPUM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Untuk cek penerima bantuan ini bisa lewat eform.bri.co.id/bpum cukup masukan NIK KTP.

Jika NIK KTP pelaku usaha tercantum di eform.bri.co.id/bpum, maka bisa dipastikan berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta. Namun, bagi pelaku usaha yang belum tercantum bisa melakukan pendaftaran kembali di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita, Total Bansos yang Disalurkan Rp6 Juta

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp6 Juta, Cek di dtks.kemensos.go.id

Selain di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM ini akan menerima pesan singkat atau SMS dari bank penyalur, seperti BNI, BRI dan Mandiri.

Pelaku usaha yang belum sama sekali mendapatkan bantuan ini, bisa mencoba kembali melakukan pengajuan pendaftaran di tahap berikutanya di tahun 2021 ini.

Agar dapat BLT UMKM, pelaku usaha harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya yaitu tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah