Penuhi Syarat Ini, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp6 Juta, Cek di dtks.kemensos.go.id

- 12 Januari 2021, 15:18 WIB
Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT total Rp6 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. Simak cara dan syarat BLT ibu hamil dan balita.
Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT total Rp6 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. Simak cara dan syarat BLT ibu hamil dan balita. /Pixabay/PublicDomainPictures/

PURWAKARTA NEWS - Ibu hamil dan Balita bakal mendapat bantuan sosial atau bansos berupa BLT sebesar total Rp6 juta. Cek penerima bansos hanya gunakan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id.

BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta itu dengan Rincian Rp3 juta untuk ibu hamil dan Rp3 juta untuk balita. BLT disalurkan 4 termin dalam setahunm yaitu mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Ibu hamil dan balita dapat BLT ini yakni yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Program Keluarga Manfaat (PKH).

Baca Juga: MANTAP, Pemegang KIS Dapat BST Rp300 ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Anak Sekolah Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Lihat di pip.kemdikbud.go.id

Bansos BLT ini bisa dicariakan di bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yakni BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT, yaitu:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x