Mau Lolos Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta? Penuhi Syarat Penting Ini, Pendaftaran BPUM Masih Dibuka

- 5 November 2020, 16:14 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku usaha agar mendapatkan manfaat program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Saat ini sudah memasuki tahap 2 pendaftaran, dimulai sejak 6 Oktober kemarin dan akan ditutup akhir November 2020.

Program BPUM ini ditujukan bagi pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 11 Sudah Ditutup! Ini Cara Lengkap Agar Dapat Insentif Prakerja Rp2,55 Juta

Baca Juga: Hanya 6 Syarat Karyawan Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Rp1,2 Juta, Cek di Sini

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BPUM yaitu:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain syarat di atas, yang tak kalah penting adalah pelaku usaha belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta. Selain itu, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Baca Juga: Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Cara Klaim Mudah Bisa di HP Via www.pln.co.id atau WA

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke  lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x