Gak Ribet, Ini Cara Bikin SIM dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah

- 5 November 2020, 12:01 WIB
ILUSTRASI SIM.*
ILUSTRASI SIM.* /pixabay

PURWAKARTA NEWS – Saat ini bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gak ribet lagi. Terutama bikin SIM internasional.

Kepolisian kini berinovasi dengan memberikan kemudahan membuat SIM bisa dari rumah. Untuk membuat SIM internasional, calon pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.Com dalam judul artikel, “Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya”, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah:

Baca Juga: Donald Trump Pontensial Menang di Pilpres Amerika Serikat

Baca Juga: Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Sedih Lihat Pantai Pangandaran Dipenuhi Sampah Usai Libur Panjang

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Kemenangan di Michigan dan Wisconsin Muluskan Jalan Joe Biden Menuju Gedung Putih

Baca Juga: Hanya 6 Syarat Karyawan Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Rp1,2 Juta, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x