PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM masih membuka pendaftaran untuk bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Bantuan BPUM yang sudah memasuki tahap 2 ini dimulai sejak 6 Oktober lalu sampai akhir November 2020. Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang akan mengajukan pendaftaran, simak dulu syarat dan cara agar lolos penerima BPUM tahap 2:
Baca Juga: Hasil Pilpres AS di Negara Bagian Ini Penentu Kemenangan Biden atau Trump, Ini Hasilnya
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 11 Sudah Ditutup! Ini Cara Lengkap Agar Dapat Insentif Prakerja Rp2,55 Juta
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain syarat di atas, yang paling penting adalah pelaku usaha belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.
Baca Juga: Harus Patuh! Massa Penjemput Habib Rizieq Harus Taat Protokol Kesehatan
Baca Juga: Pelaku UMKM Purwakarta Promosikan Usaha Anda di PurwakartaNews.com, Gratis! Ini Cara dan Syaratnya