Selama Dua Tahun Tower Ilegal di Desa Wanayasa Aman-aman Saja untuk Beroperasi?

- 1 Oktober 2023, 12:33 WIB
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya.
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya. /Ist.

PURWAKARTA NEWS -  Keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Krajan RT 09 RW 04 Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta seolah aman-aman saja untuk beroperasi. Padahal, sejak tahun 2021 tower tersebut belum memperbarui perizinan ke dinas dinas terkait karena telah beralih kepemilikan.

Menurut warga, awalnya tower tersebut berdiri di lingkungan warga pada tahun 2004, kemudian seiring berjalannya waktu, tower itu beberapa kali berpindah kepemilikan atau diperjualbelikan tanpa menginformasikan kepada masyarakat disekitaran bangunan tower.

Tower tersebut dibangun oleh PT. Indosat dan tanpa sepengetahuan warga tower itu dijualbelikan kepada PT. CMI dan terakhir PT Epid Menara AssetCo (pemilik tower saat ini).

Sebelumnya, Kepala Dusun II Desa Wanayasa Ikhsan Firmansyah menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Februari tahun 2020 telah dibuat perjanjian antara warga dan PT. Indosat (pemilik tower saat itu) bahwa per tanggal 30 Juni 2023 tower itu harus sudah tidak ada di lingkungan warga atau dibongkar oleh pihak perusahan.

Baca Juga: Pengamen Cilik jadi Tontonan Wisatawan di Kawasan Wisata Kuliner Purwakarta, Kabupaten Layak Anak Apa Kabar?

Baca Juga: Nama Muhaimin Iskandar Diungguli Erick Thohir pada Hasil Survei Pilpres 2024 Soal Dukungan Warga Nahdliyyin

"Berdasarkan kesepakatan itu, warga menagih janji ke pihak Indosat namun pihak Indosat berdalih bahwa tower tersebut sudah dijual ke PT CMI. Kemudian ketika disusul warga, pihak CMI menjawab tower itu dijual lagi ke PT. Epid," kata Ikhsan saat audiensi warga dengan Komisi I DPRD Purwakarta, Selasa 26 September 2023.

Ia menyebut bangunan tower yang sudah lama berdiri itu pun sempat mengalami sebuah insiden. Dimana, perangkat yang menempel pada  tower tersebut sempat ada yang terjatuh dan menimpa atap rumah salah satu warga. Ikhsan juga mengatakan bahwa warga setempat khawatir jika kejadian seperti  akan terulang kembali.

"Untuk peremajaan (pemeliharaan) bangunan tower sepertinya tidak ada, atau mungkin memang ada pemeliharaan perbaikan tapi warga ngga ada yang mengetahui," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Manager Property Management PT. Epid Menara AssetCo Wilayah Jawa Barat, Yefi Abdullah menyampaikan bahwa akuisisi tower PT. Indosat oleh pihaknya ini terjadi pada tahun 2021.

Menurutnya, PT. Epid Menara AssetCo mengakuisisi tower tersebut dengan tidak sembarangan.

"Hand over ini kita gak mungkin melakukan secara diam-diam, kita ada listing di publik dan media massa, kita tidak mungkin melakukan akuisisi ini tanpa legalitas formal," ucap Yefi.

Secara tidak langsung, Yefi juga mengakui bahwa PT. Epid Menara AssetCo belum mengurus perizinan baru ke dinas terkait semenjak tower di Wanayasa itu di akuisisi oleh pihaknya.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Setujui Raperda APBD-P Tahun 2023, Pj Bupati Benni Irwan: Alhamdulilah

Baca Juga: Selain Banyak Gunakan Plat Hitam, Mobil Dinas Pemkab Purwakarta juga Ada yang Gunakan Knalpot Brong?

"Mungkin tadi di forum audiensi, pihak DPMPTSP menyampaikan pemindahan kepemilikan tower dari PT. Indosat ke PT. Epid harus melakukan perizinan baru. Itu mungkin yang akan kita tempuh," ucap dia.

Yefi juga menyampaikan alasan mengapa pihaknya belum mengurus perizinan baru. Kata dia, kaitan dengan izin-izin tower itu berada di luar kewenangannya.

"Itu ada bagian-bagiannya, saya cuma bagian perpanjangan sewa," demikian Yefi Abdullah.

Komisi I DPRD Minta Tower Berhenti Beroperasi

Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Yadi Nurbahrum mengatakan jika pemilik tower belum mengantongi izin sebaiknya tower itu jangan di operasikan dulu daripada mengundang protes masyarakat.

"Dalam dua tahun terakhir kan tower itu beroperasi tanpa izin, ya itung-itung sebagai sanksinya, dihentikan aja dulu jangan beroperasi," kata Yadi.

Menurut Yadi Nurbahrum, persoalan ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika memang perusahaan tersebut tetap keukeuh ingin towernya tetap beroperasi, maka aturannya juga harus dipatuhi.

"Walau bagaimanapun, tower itu kan udah bisa dibilang ilegal kalau dua tahun kemarin beroperasi tanpa izin," tutur Yadi.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x