Selama Dua Tahun Tower Ilegal di Desa Wanayasa Aman-aman Saja untuk Beroperasi?

- 1 Oktober 2023, 12:33 WIB
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya.
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya. /Ist.

Diberitakan sebelumnya, Manager Property Management PT. Epid Menara AssetCo Wilayah Jawa Barat, Yefi Abdullah menyampaikan bahwa akuisisi tower PT. Indosat oleh pihaknya ini terjadi pada tahun 2021.

Menurutnya, PT. Epid Menara AssetCo mengakuisisi tower tersebut dengan tidak sembarangan.

"Hand over ini kita gak mungkin melakukan secara diam-diam, kita ada listing di publik dan media massa, kita tidak mungkin melakukan akuisisi ini tanpa legalitas formal," ucap Yefi.

Secara tidak langsung, Yefi juga mengakui bahwa PT. Epid Menara AssetCo belum mengurus perizinan baru ke dinas terkait semenjak tower di Wanayasa itu di akuisisi oleh pihaknya.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Setujui Raperda APBD-P Tahun 2023, Pj Bupati Benni Irwan: Alhamdulilah

Baca Juga: Selain Banyak Gunakan Plat Hitam, Mobil Dinas Pemkab Purwakarta juga Ada yang Gunakan Knalpot Brong?

"Mungkin tadi di forum audiensi, pihak DPMPTSP menyampaikan pemindahan kepemilikan tower dari PT. Indosat ke PT. Epid harus melakukan perizinan baru. Itu mungkin yang akan kita tempuh," ucap dia.

Yefi juga menyampaikan alasan mengapa pihaknya belum mengurus perizinan baru. Kata dia, kaitan dengan izin-izin tower itu berada di luar kewenangannya.

"Itu ada bagian-bagiannya, saya cuma bagian perpanjangan sewa," demikian Yefi Abdullah.

Komisi I DPRD Minta Tower Berhenti Beroperasi

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x