Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT, Ketiganya Terancam Hukuman Mati?

- 22 September 2023, 03:10 WIB
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 bagi karyawan terkena PHK di tahun 2020.
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 bagi karyawan terkena PHK di tahun 2020. /Purwakartanews

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta senilai Rp 2 miliar di tahun anggaran 2020.

 

Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi anggaran bansos bagi pekerja terkena PHK yang ditahan Kejari Purwakarta itu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara, Mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta Titov Firman Hidayat dan Ketua SPSI Purwakarta Agus Gunawan.

 

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar itu. Asep Surya Komara, Titov Firman Hidayat dan Agus Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta, pada 18 Juli 2023.

Baca Juga: Bertugas di Hari Pertama, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Baca Juga: Ada Dugaan Pemotongan dan Penerima Manfaat Fiktif dalam Program Rutilahu di Purwakarta

Kajari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nana Lukmana mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan, dua dari tiga tersangka tersebut sudah mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 wib.

 

"Untuk ketiga tersangka yang kali ini kita lakukan penahanan itu memang jadwalnya hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak jam 9 tadi pagi yang dua orang selesai sekitar jam 1. Untuk yang satu karena datang siang, kita periksa dari jam 2 dan selesai di jam 5 sore," ujar Nana Lukmana, Kamis 21 September 2023.

 

Nana juga mengungkapkan bahwa masing-masing kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, namun berdasarkan pertimbangan, dan meminta persetujuan pimpinan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan ketiga tersangka di rutan.

 

"Untuk pasal sangkaannya kita gunakan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001, pasal sangkaannya itu pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9, yang paling berat itu pasal 2 ayat 2 ancaman maksimalnya sampai dengan hukuman mati," kata Nana.

Baca Juga: Program Pertamina Kaitan Proses Transisi Energi Bersih Berkelanjutan Dapat Dukungan dari DPR

Baca Juga: 8 Cara Mudah Terhindar dari Serangan Phishing

Nana juga menjelaskan alasan mengapa ketiga tersangka ini baru dilakukan penahanan oleh Kejari Purwakarta kendati mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2023 lalu.

 

"Kita melakukan pemeriksaan ulang untuk penerapan tersangka, karena dari awal sprintnya adalah sprint umum dan untuk penetapannya di sprint khusus," Jelas Nana.

 

"Jadi setiap pemberkasan kita periksa ulang saksi lagi, dan itu membutuhkan waktu hingga hari ini ditambah-tambah juga berhubungan dengan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari auditornya," sambung Nana.

 

Peranan Para Tersangka

 

Nana mengungkap bahwa Asep Surya Komara dan Titov Firman Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas tidak melakukan verifikasi dan validasi data atau SK penerima bantuan dari yang diajukan oleh serikat pekerja yang kemudian bantuan tersebut tersalurkan secara asal atau tidak tepat sasaran.

 

"Berdasarkan pemeriksaan itu, dalam artian uangnya dibagikan, cuma karena tidak dilakukan verifikasi dan validasi jadi tidak tetap sasaran, jadi (bantuan) diberikan kepada karyawan yang masih bekerja," ungkapnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total bantuan uang senilai Rp 2 juta untuk masing-masing penerima itu juga dipotong sebanyak Rp 200 ribu dan masuk ke kantong tersangka Agus Gunawan.

 

"Sebenernya (anggaran) itu tersalurkan cuma karena tidak sesuai dengan SK, dan kenapa dihitung karena berdasarkan penelitian bahwa ada (bantuan) yang benar-benar diterima oleh orang yang tepat," ucap Nana.

 

Anggaran bansos untuk 1.000 orang karyawan yang terkena PHK dimasa Pandemi Covid-19 itu juga disebutkan bahwa yang tersalurkan dengan tepat sasaran itu jumlahnya kurang dari 100 orang.

 

Nana menuturkan bahwa bantuan untuk 1.000 orang penerima itu, 87 orang diantaranya dipastikan tersalurkan dengan tepat, sementara untuk sisanya tersalurkan kepada karyawan yang masih bekerja hingga kepada orang yang tidak tercatat sebagai pekerja.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x