Deni Yusuf menjelaskan bahwa perbuatan diskriminasi itu telah melanggar Pasal 77 uu 35 tahun 214 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.
Adapun Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta.
Baca Juga: Begini Cara Kirim Video HD di WhatsApp Untuk Android dan iPhone
Baca Juga: Mantap, Tujuh Buah Karya dari Purwakarta Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Selain itu, pada Pasal 9 menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan di satuan pendidikan dari
kejahatan seksual dan Kekerasan yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan Kekerasan terhadap Anak.
"Kami berharap pihak terkait bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya, kenapa tidak diberikan himbauan terlebih dahulu. Yang paling utama adalah penguatan karakter peserta didik. Anak tidak boleh dihukum akan tetapi dikuatkan dengan cara restitusi, dan tidak boleh ada hukuman dan penghargaan," demikian Deni Yusuf.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang didapat dari pihak sekolah.***