LBH Ansor Sayangkan Aksi Cukur Rambut Siswa oleh Anggota TNI dan Guru di SLTP Negeri 1 Maniis Purwakarta

- 5 September 2023, 10:17 WIB
Beberapa siswa yang menjadi korban aksi cukur rambut tak beraturan oleh Oknum TNI dan Guru di SLTPN 1 Maniis Purwakarta.
Beberapa siswa yang menjadi korban aksi cukur rambut tak beraturan oleh Oknum TNI dan Guru di SLTPN 1 Maniis Purwakarta. /

PURWAKARTA NEWS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC Ansor Kabupaten Purwakarta menyayangkan aksi cukur rambut terhadap ratusan siswa yang dilakukan oleh anggota TNI dan guru di SLTP Negeri 1 Kecamatan Maniis.

Menurut informasi yang didapat, razia atau aksi cukur rambut secara tak beraturan itu dilakukan pada pelaksanaan upacara bendera Merah Putih di sekolahan tersebut pada hari Senin 4 September 2023.

Tim Advokat LBH PC Ansor Kabupaten Purwakarta Deni Yusuf yang juga selaku alumsi dari sekolah tersebut mengaku miris dengan adanya tindakan tersebut. Disisi lain, aksi ini juga disesalkan oleh para orang tua siswa karena dianggap terlalu berlebihan.

Baca Juga: Begini Cara Lindungi Kesehatan Anak Dari Polusi Udara, Orangtua Wajib Tau!

Baca Juga: 8 Aplikasi Untuk Memperjelas Foto Buram, Wajib Diingat

"Anak pulang dengan kondisi rambut dicukur dengan tidak beraturan, itu perbuatan diskriminasi dan melanggar undang-undang perlindungan anak," ujar Deni Yusuf kepada media ini, Selasa 5 September 2023.

Menurut informasi yang didapat oleh Deni Yusuf, aksi cukur rambut itu dilakukan dengan dalih pembinaan para siswa.

Deni juga mengatakan jika memang ada barang-barang terlarang yang masuk ke lingkungan sekolah, ia mendorong pihak berwenang untuk bertindak.

"Kalau memang benar di sekolah tersebut ada masuk yang namanya narkoba, kita mendorong pihak polres purwakarta untuk melakukan tes urin, terhadap para siswa tersebut, dan kami akan dukung sepenuhnya," tegasnya.

Deni Yusuf menjelaskan bahwa perbuatan diskriminasi itu telah melanggar Pasal 77 uu 35 tahun 214 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Adapun Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta.

Baca Juga: Begini Cara Kirim Video HD di WhatsApp Untuk Android dan iPhone

Baca Juga: Mantap, Tujuh Buah Karya dari Purwakarta Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Selain itu, pada Pasal 9 menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan di satuan pendidikan dari
kejahatan seksual dan Kekerasan yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan Kekerasan terhadap Anak.

"Kami berharap pihak terkait bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya, kenapa tidak diberikan himbauan terlebih dahulu. Yang paling utama adalah penguatan karakter peserta didik. Anak tidak boleh dihukum akan tetapi dikuatkan dengan cara restitusi, dan tidak boleh ada hukuman dan penghargaan," demikian Deni Yusuf.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang didapat dari pihak sekolah.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini