Baca Juga: Pertunjukan Air Mancur Taman Sri Baduga Batal, Warga: Kecewa Banget!
Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk olahan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersertifikasi halal.
Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dilantik jadi Menkominfo, Projo Purwakarta: Selamat Pak Ketum!
Untuk karena itu, bagi para UMKM dari sekarang segera menurus perijinan dan sertifikat halal, agar supaya usahanya lancar dan pemasaran peroduknya lebih lias lagi.