Tahun 2024 Usaha Kecil Mikro Menengah Produknya Dilarang Beredar Jika Belum Bersertifikat Halal

- 26 Juli 2023, 11:40 WIB
Umkm
Umkm /Abdurozak/

Baca Juga: Pertunjukan Air Mancur Taman Sri Baduga Batal, Warga: Kecewa Banget!

Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  mewajibkan  produk olahan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersertifikasi halal.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dilantik jadi Menkominfo, Projo Purwakarta: Selamat Pak Ketum!

Untuk karena itu, bagi para UMKM dari sekarang segera menurus perijinan dan sertifikat halal, agar supaya usahanya lancar dan pemasaran peroduknya lebih lias lagi.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: UMKM Halal MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x