PURWAKARTA NEWS - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Purwakarta yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar.
Desakan penuntasan kasus dugaan korupsi di PMI Purwakarta tersebut merupakan bentuk konsistensi GMPK dalam memerangi korupsi di Purwakarta.
Baca Juga: Gus Ahad Ajak Masyarakat Purwakarta Ketahui Hak Mendapat Pelayanan Publik
"Kita minta polisi serius menangani perkara ini. Jauh hari polisi sudah declaire kok, kasusnya sedang berproses. Bahkan, banyak saksi sudah dipanggil dan diminta keterangan. Dugaan kerugian negaranya pun cukup besar. Harusnya polisi bekerja ekstra tuntaskan kasus ini. Publik Purwakarta menunggu," ujar Ketua GMPK Purwakarta, Awod Abdul Gadir, Selasa 20 Juni 2023.
Awod menjelaskan berdasarkan informasi yang diperolehnya, polisi telah lama bersurat ke Inspektorat untuk melakukan penaksiran kerugian negara atas kasus tersebut.
Baca Juga: Apresiasi Jambore KORMI di Purwakarta, Ridwan Kamil: Ini Paling Ramai dan Terbaik
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Segera Proses Pencairan Gaji ke 13 PNS
Namun demikian, Awod mengaku belum mendapat informasi terbaru akan hal itu. Adapun, kata dia, jika data tersebut sudah diterima. Sudah cukup bagi polisi untuk meningkatkan status penanganan dari kasus tersebut.