Minta Keadilan, Korban Investasi Bodong Kirim Surat Terbuka ke Kapolres Purwakarta

- 12 Juni 2023, 17:46 WIB
Surat terbuka dari para korban investasi bodong untuk Kapolres Purwakarta.
Surat terbuka dari para korban investasi bodong untuk Kapolres Purwakarta. /Foto:Purwakartanews.com

Baca Juga: GMPK Minta APH Selidiki Dugaan Kebocoran Anggaran PDAM Purwakarta

Baca Juga: 1.667 Anggota Polri Bakal Dipindahkan ke IKN

"Kami tadi tanya sampai mana perkaranya, katanya sudah jadi tersangka 372, 378 tipu gelap lah, kami ada ketidakpuasan karena pelaku tidak ditahan atas dasar kemanusiaan (tersangka baru melahirkan), padahal ada dua laporan soal arisan dan investasi bodong," ucap Luthfi Bamala, Senin, 12 Juni 2023.

Luthfi Bamala menjelaskan bahwa para korban memahami bahwa penahanan tersangka itu merupakan kewajiban penuh pihak kepolisian.

"Cuma kami minta tadi tolong pertimbangkan hati dari para korban yang banyak dirugikan ini, jadi ini ada surat terbuka dari para korban untuk pimpinan di Polres Purwakarta," kata dia.

Sementara salah satu korban yang melapor, Fetty Oktaviani mengaku bahwa TM kerap memancing emosi para korban melalui postingan di media sosial.

Menurut Fetty, TM dalam postingannya ini terkesan menunjukan bahwa dirinya seolah kebal hukum dan merusak marwah dan citra aparat penegak hukum.

"Seolah-olah dia itu menunjukan bahwa dia punya bekingan yang kuat, setelah jadi tersangka dia (TM) mulai aktif lagi di media sosial," pungkas Fetty.

Sementara Kanit II Harda Satreskrim Polres Purwakarta, IPDA Omad Abdullah saat diwawancarai mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Kendati demikian, Oman membenarkan bahwa TM tidak dilakukan penahanan. TM hanya dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan hari Kamis.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini