Jika surat tersebut tak diindahkan, maka pendekatan penanganan pelanggaran bisa dilakukan.
Baik administratif, etik hingga mungkin juga pidana pemilu karena dianggap menghalangi pengawasan.
"Segera kita bersurat. Sebab fungsi pengawasan harus berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Muncul, Kini Diduga Bocorkan Data Polri
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Karung Cilincing Terungkap, Polisi: Sidik Jarinya Cocok
Diketahui, sejak tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 diantara tahapan pemilu yang sedang berjalan yakni tahap pencalonan khususnya verifikasi administrasi dokumen bakal calon.
Jumlah bacaleg yang mendaftar pada tanggal 1-14 Mei lalu sebanyak 842 orang dari 18 parpol.***