Bawaslu Purwakarta Diberi Waktu 15 Menit untuk Pengawasan Verifikasi Dokumen Bacaleg di KPU

- 30 Mei 2023, 11:13 WIB
Bawaslu Purwakarta Diberi Waktu 15 Menit untuk Pengawasan Verifikasi Dokumen Bacaleg di KPU
Bawaslu Purwakarta Diberi Waktu 15 Menit untuk Pengawasan Verifikasi Dokumen Bacaleg di KPU /Muhammad Mustopa/

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta hanya memberikan waktu selama 15 menit kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta untuk melakukan pengawasan verifikasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Waktu pembatasan pengawasan yang hanya 15 menit itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 Tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan 29 Mei 2023.

Pada poin 3 isi tatib dituliskan "Pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit".

Baca Juga: Pengumuman dari Tim Seleksi Bawaslu Jabar, 14 Nama Calon Komisioner Bawaslu Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

Baca Juga: Soal Data Polri yang Bocor Diduga Ulah Hacker Bjorka, Ahmad Ramadhan: Masih Mendalami Kasus Tersebut

Waktu pembatasan yang dikeluarkan oleh KPU Purwakarta itu dianggap keliru Bawaslu Purwakarta.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, menyikapi surat keputusan dari KPU tersebut dirinya merasa heran. Bahkan ini dianggap ngaco.

Pasalnya kata Oyang, tugas pengawasan yang diamanatkan oleh UU 7 2017 tidak diindahkan oleh aturan sekelas surat keputusan tingkat daerah.

Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing. Bawaslu segera bakal bersurat kepada KPU Purwakarta untuk melakukan saran perbaikan.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x