Mario Dandy Dapat Pelayanan Istimewa di Penjara? Polisi: Yang Ini Berbeda Tindak Pidananya

- 29 Mei 2023, 11:52 WIB
Mario Dandy Dapat Pelayanan Istimewa di Penjara? Polisi: Yang Ini Berbeda Tindak Pidananya/PMJ News/Fajar
Mario Dandy Dapat Pelayanan Istimewa di Penjara? Polisi: Yang Ini Berbeda Tindak Pidananya/PMJ News/Fajar /

PURWAKARTA NEWS - Sempat beredar kabar yang belum diketahui sumbernya dari mana mengatakan bahwa Mario Dandy mendapatkan pelayanan istimewa di penjara.

Kabar Mario Dandy yang dipenjara karena melakukan kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak di bawah umur mendapatkan pelayanan istimewa itu ditepis oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa Mario Dandy Satriyo atau MDS.

Baca Juga: Sebanyak 23.501 Kasus Kecurangan Pemilu 2019 Kemungkinan Terjadi Lagi pada Pemilu 2024

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya mengutip dari laman Antara, Minggu 28 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Karyoto dengan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto.

Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, " katanya.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Karyoto menambahkan dari dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Karung Cilincing Terungkap, Polisi: Sidik Jarinya Cocok

"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya, " ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menyebutkan, proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Mario Dandy Satriyo telah ditahan selama 94 hari, sedangkan Shane Lukas 92 hari.

"Memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023.

Hengki menjelaskan, kesempurnaan berkas tersebut juga bertujuan agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.***

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x