Download Disini Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Melakukan Pendaftaran Menjadi Panwascam Pemilu 2024

- 21 September 2022, 02:15 WIB
Download Disini Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Melakukan Pendaftaran Menjadi Panwascam Pemilu 2024
Download Disini Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Melakukan Pendaftaran Menjadi Panwascam Pemilu 2024 /


PURWAKARTA NEWS - Dokumen yang harus dilampirkan dalam melakukan pendaftaran menjadi Panwascam Pemilu 2024 simaklah ulasan dibawah ini.

Pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024  sudah dibuka pada tanggal 21 - 27 September 2022.

Dalam melakukan pendaftaran tentunya regulasi yang ditentukan oleh Tim Penyeleksi calon anggota Panwascam ini harus memuat beberapa dokumen yang harus dilampirkan.

Baca Juga: Inilah Isi RUU PDP yang Telah Disahkan DPR, Data Pribadi Apa Saja yang Dilindungi?

Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi

Pasalnya dokumen beserta kelengkapan ini menentukan kelulusan dari seleksi yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu.

Adapun dokumen-dokumen yang harus anda persiapkan dengan matang ketika melakukan pendaftaran.

Simaklah beberapa dokumen yang harus anda lampirkan dalam kelengapan pendaftaran Panwascam Pemilu 2024:

1. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Pas Foto Terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna Merah

4. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat melampirkan Ijazah Foto Copy dengan menunjukan Ijazah Asli

Baca Juga: Terbaru: Sugeng Teguh Santoso Sebut Penyidik Takut Terhadap Ferdy Sambo

Baca Juga: Fenomena Hacker Bjorka dan Kebocoran Data Disikapi DPR RI dengan Sahkan RUU PDP

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat Keterangan Sehat jasmani dan atau rohani dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

7. Surat Keterangan Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

8. Surat Izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

9. Surat Pernyataan, yang menyatakan:

a)Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
i) Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Siapa Putra Aji Adhari? Profil dan Biodata Pemuda yang Pernah Meretas Situs NASA

Baca Juga: Begini Tanggapan Putra Aji Adhari Sang Peretas NASA: Bjorka Black Hacker

10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

11. Dokumen Persyaratan dibuat masing-masing 3 (Tiga), Terdiri dari 1 (Satu) rangkap asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy.

Download disini untuk mengisi dokumen yang sudah ditentukan oleh Tim Penyeleksi.

Coba KLIK DISINI

Jika anda sudah mendownload dokumen tersebut maka isilah sesuai data yang akan kalian daftarkan untuk menjadi Panwascam pemilu 2024.

Demikian dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan bagi anda yang hendak mendaftarkan diri menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu Serentak 2024. Persiapkan dengan matang Dokumen-dokumen agar lulus dalam penyeleksian Panwascam Pemilu Serentak 2024.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x