GRATIS! Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ketika Mendaftar

- 21 September 2022, 02:06 WIB
GRATIS! Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ketika Mendaftar
GRATIS! Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ketika Mendaftar /


PURWAKARTA NEWS - Rekrutmen Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024 telah resmi dibuka per tanggal 21 September hingga 27 September 2022.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang mau ikut andil menjadi bagian dari Pengawas Pemilu.

Bagi anda yang ingin menjadi partisipasi dalam pengawasan Pemilu serentak Tahun 2024 tentunya harus mengetahui persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: UPDATE: Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Inilah Syarat terbarunya

Baca Juga: Inilah Isi RUU PDP yang Telah Disahkan DPR, Data Pribadi Apa Saja yang Dilindungi?

Rekrutmen Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) adalah bagian daripada keterlibatan aktif masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Harapannya Pemilu serentak tahun 2024 ini dijadikan sebagai design untuk Demokrasi indonesia serta membawa keharmonisan antar warga masyarakat.

Tahapan-tahapan pemilu sudah dilalui dengan beberapa pengawasan kepada peserta pemilu. Dari mulai penetapan Daftar Pemilih (DP) dan pendaftaran peserta Pemilu yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi

Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Sebut Soal Psiko Hierarki, Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Para Petinggi Polri

Kini tiba saatnya Bawaslu melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), jika anda berminat untuk menjadi bagian dari pengawas Pemilu 2024 dan hendak mendaftarkan diri menjadi Panwascam ketahuilah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Adapun Dokumen yang haru disiapkan oleh para pendaftar untuk menjadi Panwascam adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Pas Foto Terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna Merah

4. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat melampirkan Ijazah Foto Copy dengan menunjukan Ijazah Asli

Baca Juga: Profil dan Biodata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW yang Kembali Bongkar Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Terbaru: Sugeng Teguh Santoso Sebut Penyidik Takut Terhadap Ferdy Sambo

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat Keterangan Sehat jasmani dan atau rohani dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

7. Surat Keterangan Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

8. Surat Izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

9. Surat Pernyataan

10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

11. Dokumen Persyaratan dibuat masing-masing 3 (Tiga), Terdiri dari 1 (Satu) rangkap asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy.

 
Demikian dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan bagi anda yang hendak mendaftarkan diri menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu Serentak 2024. Persiapkan dengan matang Dokumen-dokumen agar lulus dalam penyeleksian Panwascam Pemilu Serentak 2024.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x