PURWAKARTA NEWS - Rekrutmen Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024 telah resmi dibuka per tanggal 21 September hingga 27 September 2022.
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang mau ikut andil menjadi bagian dari Pengawas Pemilu.
Bagi anda yang ingin menjadi partisipasi dalam pengawasan Pemilu serentak Tahun 2024 tentunya harus mengetahui persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Baca Juga: UPDATE: Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Inilah Syarat terbarunya
Baca Juga: Inilah Isi RUU PDP yang Telah Disahkan DPR, Data Pribadi Apa Saja yang Dilindungi?
Rekrutmen Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) adalah bagian daripada keterlibatan aktif masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Harapannya Pemilu serentak tahun 2024 ini dijadikan sebagai design untuk Demokrasi indonesia serta membawa keharmonisan antar warga masyarakat.
Tahapan-tahapan pemilu sudah dilalui dengan beberapa pengawasan kepada peserta pemilu. Dari mulai penetapan Daftar Pemilih (DP) dan pendaftaran peserta Pemilu yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi
Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Sebut Soal Psiko Hierarki, Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Para Petinggi Polri
Kini tiba saatnya Bawaslu melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), jika anda berminat untuk menjadi bagian dari pengawas Pemilu 2024 dan hendak mendaftarkan diri menjadi Panwascam ketahuilah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Adapun Dokumen yang haru disiapkan oleh para pendaftar untuk menjadi Panwascam adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3. Pas Foto Terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna Merah
4. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat melampirkan Ijazah Foto Copy dengan menunjukan Ijazah Asli
Baca Juga: Terbaru: Sugeng Teguh Santoso Sebut Penyidik Takut Terhadap Ferdy Sambo
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat jasmani dan atau rohani dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
7. Surat Keterangan Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
8. Surat Izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
9. Surat Pernyataan
10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
11. Dokumen Persyaratan dibuat masing-masing 3 (Tiga), Terdiri dari 1 (Satu) rangkap asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy.