UPDATE: Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Inilah Syarat terbarunya

- 21 September 2022, 01:58 WIB
UPDATE: Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Inilah Syarat terbarunya
UPDATE: Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Inilah Syarat terbarunya /


PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Resmi dibuka. Simak Persyaratan terbaru yang harus ditempuh oleh para pelamar yang ingin menjadi bagian dari Panwascam.

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia telah membuka anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemilu 2024.

Pasalnya Rekrutmen Panwascam ini sudah dibuka sejak tanggal 21 September 2022. Batas akhir rekrutmen Panwascam ini hingga tanggal 27 September 2022.

Baca Juga: Bocoran Rekrutmen Panwascam Bawaslu Purwakarta, Lolly Suhenty: Harapannya Oktober Kita Sudah Punya...

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pikiran Rakyat Media Network Datangi Kantor KPU RI, Ada Apa?

Bagi anda yang ingin menjadi partisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024 hanya diberi waktu 7 hari untuk rekrutmen menjadi Panwascam.

Pendaftar tentunya harus mempersiapkan persyaratannya dari sekarang jika anda ingin lolos seleksi menjadi Panwascam.

Persyaratan yang ditentukan berdasarkan regulasi yang telah diundangkan oleh Bawaslu RI yakni PERBAWASLU RI Nomor 10 Tahun 2012 Tentang: Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para calon pendaftar anggota Panwascam, simak beberapa persyaratannya dibawah ini:

Baca Juga: Menjelang Pemilu, Data KPU Diretas oleh Hacker Bjorka, Ini Kronologi Lengkapnya!

Baca Juga: Konsolidasi Bawaslu Purwakarta Bersama Alumni SKPP, Tegaskan Peran Pengawasan dalam Pemilu dan Pilkada 2024

Pasal 7 PERBAWASLU RI Nomor 10 Tahun 2012

1. Warga negara Indonesia;

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota  yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.

Baca Juga: Inilah Isi RUU PDP yang Telah Disahkan DPR, Data Pribadi Apa Saja yang Dilindungi?

Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi

9. Tidak Pernah menjadi Tim Kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun

10. Mampu Secara Jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih

12. Bersedia bekerja penuh waktu

13. Berpendidikan paling rendah  SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

16. Mendapatkan Izin dari atasan Langsung untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Demikian Persyaratan untuk bisa lolos seleksi menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024, Semoga Informasi yang diberikan bermanfaat***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x