Sejumlah Minimarket di Purwakarta Kena Peringatan Keras dari Satpol PP, Ini Sebabnya

- 2 Februari 2022, 17:17 WIB
Sejumlah Minimarket di Purwakarta Kena Peringatan Keras dari Satpol PP, Ini Sebabnya
Sejumlah Minimarket di Purwakarta Kena Peringatan Keras dari Satpol PP, Ini Sebabnya /pexels.com/@mehradvosoughi

PURWAKARTA NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta memberikan peringatan keras kepada sejumlah minimarket.

Peringatan keras ini diberikan Satpol PP Purwakarta sejumlah minimarket berkaitan dengan pelanggaran jam malam di masa pandemi Covid-19.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana, Satpol PP Purwakarta telah melakukan sosialisasi terkait jam malam, untuk minimarket khususnya.

Baca Juga: Sebuah Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kusumah Atmadja Purwakarta

Namun, ia sangat menyayangkan, hal demikian tidak menjadi perhatian sejumlah minimarket. Pihaknya pun memberikan peringatan keras.

"Masih ada yang melanggar. Makanya, kita kasih teguran keras," ujar Iman, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Kerap Ganggu Ketentraman Masyarakat, Satlantas Polres Purwakarta Razia Motor Knalpot Bising

Satpol PP Purwakarta memberikan sanksi administratif kepada sejumlah minimarket di Purwakarta berlandaskan kepada Perda No 14/2012 pasal 21 ayat (1).

Dalam Perda tersebut, kata Iman, Pemda Purwakarta sudah menetapkan aturan jam buka minimarket yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Baca Juga: Ingin Ikut Pelatihan Kerja ke Korea yang Dilaksanakan Pemkab Purwakarta? Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x