PURWAKARTA NEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Purwakarta lakukan penertiban atau razia pada pengendera khususnya roda dua yang menggunakan knalpot bising.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Eryda Kusumah mengatakan sebelum melakukan penindakan.
Pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi di titik rawan di Kabupaten Purwakarta, salah satunya dengan memasang spanduk imbauan.
Baca Juga: Ingin Ikut Pelatihan Kerja ke Korea yang Dilaksanakan Pemkab Purwakarta? Ini Syaratnya
"Kita juga telah mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam," ucap Eryda. Rabu, 2 Februari 2022.
Dilanjutkannya, sasaran kendaraan yang akan ditindak yakni, kendaraan yang tak menggunakan knalpot standar atau knalpot bising.
Baca Juga: Pasrah Laga Persib Bandung vs PSM Makassar Ditunda, Bobotoh: Demi Kebaikan Bersama
Hal itu dinilai penggunaan knalpot bising mengganggu ketentraman dan ketertiban.
"Tidak ada celah untuk knalpot bising di Kabupaten Purwakarta. Bagi Pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot bising langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang," tegasnya.