Diduga Gunakan Ijazah Palsu pada Pilkades Purwakarta 2021, Kades Sukajaya Dilaporkan ke Polisi

- 5 November 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu /

PURWAKARTA NEWS - Belum genap sebulan menjabat atau tepatnya sejak dilantik pada tanggal 18 Oktober 2021, Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Nirwan Hermawan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Purwakarta.

Pelaporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan sebagai calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta 2021.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/917/X/2021/SPKT/POLRES PURWAKARTA POLDA JABAR tanggal 21 Oktober 2021 itu, Kades Nirwan dianggap melanggar Pasal 263 dan 264 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Kades Jatimekar Purwakarta Tersandung Kasus Penipuan, Pelayanan Publik Diambil Alih Sekdes

Baca Juga: Percaya Proses! Persib Buktikan Tampil Gemilang di Seri Kedua Liga 1

Pelaporan itu dibenarkan Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki terkait laporan tersebut.

AKP Arief menerangkan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti kepada pihak-pihak terkait.

"Semua masih proses permintaan keterangan dan pengumpulan bahan-bahan data," tutur AKP Arief, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: PT PMSE Sebut Sosialisasi Pembangunan PLTS Terapung Cirata Berjalan Lancar, Didukung Berbagai Pihak

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini