Polemik Ijazah Tidak Teregister Milik Salah Satu Cakades Sukajaya, Begini Tanggapan Komisi I DPRD Purwakarta

- 3 September 2021, 13:22 WIB
Kolase. Surat Disdik dan Berita Acara panitia Pilkades Sukajaya.
Kolase. Surat Disdik dan Berita Acara panitia Pilkades Sukajaya. /Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menanggapi terkait salah satu calon kepala desa (cakades) Sukajaya yang tidak memenuhi syarat administrasi kelengkapan dokumen. Yakni, ijazah yang didaftarkan cakades tersebut tidak teregister di Dinas Pendidikan Purwakarta.

Melalui Komisi I dan IV, DPRD Purwakarta meminta Panitia Pilkades Sukajaya, Kecamatan Sukatani, agar menetapkan dengan tegas terkait hal tersebut.

Meski dalam Perbup 79 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa menyatakan jika cakades tidak bisa didiskualifikasi ketika sudah ada penetapan. Pembatalan pencalonan harus dengan syarat yakni salah satunya sudah melalui putusan hukum yang inkrah.

Baca Juga: Selama Belum Ada Hasil yang Inkrah, Panitia Tetapkan Cakades 01 Bisa Lanjut di Pilkades Sukajaya Purwakarta

Tetapi, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, hal itu bukan berkaitan putusan hukum, namun soal syarat administrasi kelengkapan pencalonan. Di mana, cakades tersebut tidak memenuhi syarat administrasi karena ijazahnya tidak diakui atau tidak teregister di Disdik.

"Karena calon tersebut mendaftar untuk pencalonan menggunakan ijazah yang tidak diakui di Disdik. Hal itu juga sudah ada keterangan dari Disdik bahwa data peserta ujian nasional tidak ada atas nama calon tersebut. Di nomor induk siswa bukan atas nama calon tersebut, dan itu data nya valid dari Disdik," papar Ceceng, pada Jumat, 3 September 2021.

Dengan adanya keterangan dari Disdik soal validasi keabsahan ijazahnya, maka sudah jelas jika cakades tersebut tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Baca Juga: Ijazah Bermasalah, Cakades Nomor Urut 01 Berpotensi Dianulir dari Pilkades Sukajaya Purwakarta

Sebab, dilanjutkan Ceceng, ketika cakades tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan, maka ia akan gugur dengan sendirinya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x