PURWAKARTA NEWS - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, memutuskan jika salah satu calon kepala desa (cakades) yang ijazahnya bermasalah masih bisa lanjut dalam proses pencalonan.
Dijelaskan Ketua Panitia Pilkades Sukajaya, Cucu Solehudin, pihaknya hanya berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) 79 Tahun 2021 perubahan dari Perbup 165 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
"Hasil musyawarah di tingkat kabupaten, lantas disepakati karena melihat dari Perbup, jadi mengacunya kepada Perbup saja. Bahwa bakal calon yang sudah ditetapkan menjadi calon bisa dibatalkan pencalonannya jika calon tersebut meninggal dunia atau sudah ditetapkan dengan hukum yang inkrah," ujar Cucu kepada Purwakarta News, Sabtu, 4 September 2021.
Dilanjutkan Cucu, meski sudah ada keterangan dari Disdik jika ijazah cakades tersebut tidak teregister, namun pihak panitia tetap akan berpedoman pada Perbup Pilkades.
"Soal ijazah, masih bisa digunakan sebagai syarat karena sampai saat ini tak seorang pun yang siap berani menyebutkan secara hukum bahwa itu ijazah palsu," tegas Cucu.
Untuk itu, Cucu menuntut agar pihak Disdik dan PKBM menindaklanjuti apakah ijazahnya benar-benar bodong atau tidak, namun harus dari hasil hukum yang sudah ditetapkan atau inkrah.
"Disdik seharusnya memberikan petunjuk ke panitia apakah ijazah tersebut benar palsu atau bodong, atau gimana, bukan hanya surat keterangan saja," pinta Cucu.