Kadisdik Purwakarta soal Ijazah Salah Satu Cakades Sukajaya: Tak Terdaftar di Disdik, Artinya Simpulkan Saja

- 8 September 2021, 19:35 WIB
Surat Disdik Purwakarta soal hasil penelusuran akhir keabsahan ijazah salah satu cakades Sukajaya.
Surat Disdik Purwakarta soal hasil penelusuran akhir keabsahan ijazah salah satu cakades Sukajaya. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menjelaskan soal ijazah calon kepala desa (cakades) Sukajaya, Kecamatan Sukatani yang tidak terdaftar di Disdik.

Di mana sebelumnya, Disdik Purwakarta mengeluarkan surat Hasil Penelusuran Akhir ke Absahan Ijazah atas nama NH tersebut yang mencalonkan kepala desa di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat dengan nomor 420/2777/Disdik disebutkan jika ijazah atas nama NH tidak ditemukan baik di data Disdik Purwakarta maupun Disdik Jabar.

Baca Juga: Istri Menolak Diajak Bunuh Diri, Seorang Bapak di Purwakarta Diduga Tega Meracuni Kedua Anaknya

Bahkan nomor induk peserta ujian yang tercantum bukan atas NH melainkan atas nama orang lain.

"Intinya disdik sudah mengeluarkan surat itu. Silahkan simpulkan saja, jika ijazah tidak teregister di Disdik Purwakarta ataupun provinsi artinya apa," jelas Purwanto kepada Purwakarta News, Rabu, 8 September 2021.

Sementara itu, terkait panitia Pilkades Sukajaya yang meminta Disdik Purwakarta agar menyelesaikan ijazah tersebut dengan pihak PKBM. Panitia menunggu hasil hukum yang tetap atau inkrah soal ijazah tersebut.

Baca Juga: Kisruh Ijazah Cakades Sukajaya, Panitia Pilkades Butuh Putusan Inkrah, Disdik Berani Bertanggung Jawab?

Menurut Purwanto, hal tersebut bukan ranah Disdik. Pasalnya, Disdik sudah mengeluarkan surat yang memastikan jika ijazah cakades tersebut tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x