Selama Belum Ada Hasil yang Inkrah, Panitia Tetapkan Cakades 01 Bisa Lanjut di Pilkades Sukajaya Purwakarta

- 1 September 2021, 12:55 WIB
Kolase. Surat Disdik dan Berita Acara panitia Pilkades Sukajaya.
Kolase. Surat Disdik dan Berita Acara panitia Pilkades Sukajaya. /Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, tidak akan mendiskualifikasi salah satu calon kepala desa (cakades) nomor urut 01 yang diduga ijazahnya bermasalah.

Pasalnya, menurut Ketua Panitia Pilkades Sukajaya, Cucu Solehudin, pihaknya tidak bisa membatalkan pencalonan cakades tersebut jika belum ada hasil hukum yang inkrah.

"Hasil musyawarah bersama DPMD, Panwas dan Bamusdes di tingkat Kabupaten, bahwasanya cakades tersebut masih bisa melanjutkan," ujarnya kepada Purwakarta News, usai musyawarah di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Duta Muda PBB Kritisi Pembubaran BSNP yang Dilakukan Nadiem Makarim

Baca Juga: Ijazah Bermasalah, Cakades Nomor Urut 01 Berpotensi Dianulir dari Pilkades Sukajaya Purwakarta

Dijelaskan Cucu, memang cakades nomor urut 01 tersebut tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Sebab hal itu dilihat dari surat Disdik yang menginformasikan jika ijazah cakades tersebut tidak ditemukan di Disdik Purwakarta dan Disdik Jabar.

Namun, papar Cucu, hal itu bukan sebagai patokan untuk mendiskualifikasi cakades tersebut. Pasalnya butuh hukum yang inkrah untuk menetapkan ijazah cakades tersebut asli atau palsu.

"Yang bisa menyimpulkan hasil itu ya nanti kalau ada sidang. Jika nantinya hasil sidang ijazah cakades tersebut memang tidak teregister atau bermasalah, baru kami akan mendiskualifikasi cakades tersebut," paparnya.

Baca Juga: 5 Bantuan Sosial yang Siap Dicairkan di Bulan September 2021

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini