PURWAKARTA NEWS - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, mengeluarkan surat edaran tentang larangan sekolah menyelenggarakan perayaan perpisahan, kenaikan kelas dan wisuda secara tatap muka. Larangan ini, berlaku untuk sekolah mulai dari Paud/TK, SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, larangan ini merujuk pada SE Bupati No 443.1/1715.A/Huk, tentang Perpanjangan Kesembilan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19.
"Apalagi, saat ini kasus corona di Purwakarta terus mengalami lonjakan yang signifikan," ujar Purwanto, Selasa 15 Juni 2021.
Baca Juga: Dihadapan Polisi Musisi Anji Mengaku Beli Ganja Via Medsos
Baca Juga: Bupati Purwakarta Tambah Rumah Sakit Darurat Atasi Lonjakan Kasus Covid-19
Karenanya, guna menjaga supaya tidak semakin massifnya penyebaran virus tersebut, instansinya mengeluarkan kebijakan larangan tersebut. Adapun kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta No424/2165/Disdik.
Baca Juga: Bupati Berharap Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Tingkatkan PAD Purwakarta
Baca Juga: Pilkades Serentak, Pemerintah Purwakarta Diminta Berikan Dispensasi Libur untuk Karyawan