Berikut isi surat edaran itu:
1. Melarang satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, menyelenggarakan kegiatan perayaan perpisahan, kenaikan kelas dan wisuda secara tatap muka.
2. Bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam poin 1, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Melalui surat edaran ini, kami harapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian. ***