Pilkades Serentak, Pemerintah Purwakarta Diminta Berikan Dispensasi Libur untuk Karyawan

- 15 Juni 2021, 13:26 WIB
Wakil ketua DPD KNPI kabupaten Purwakarta, Bubun perkasa.
Wakil ketua DPD KNPI kabupaten Purwakarta, Bubun perkasa. /

PURWAKARTA NEWS - Pemilihan kepala desa serentak yang diikuti 170 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan dilaksanakan pada Rabu 25 Agustus 2021.

Diketahui waktu pemilihan pilkades merupakan hari kerja.

Dengan demikian, pemerintah diminta memberikan dispensasi libur kepada karyawan yang bekerja agar bisa mengikuti pencoblosan Pilkades.

Baca Juga: Penyanyi Bunga Citra Lestari Positif Covid-19, Maia Estianty: Gak Usah Takut Nge Bismillah Sembuh

Wakil ketua DPD KNPI kabupaten Purwakarta, Bubun perkasa mendorong kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), untuk menerbitkan surat edaran khusus agar yang bekerja bisa diberikan dispensasi libur memberikan hak pilihnya.

Baca Juga: DPR RI Imbau KSSK Perkuat Bauran Kebijakan untuk Pulihkan Ekonomi

"Dispensasi tersebut bisa diberikan 3 atau 4 jam. Sehingga karyawan yang bekerja tetap bisa menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan masa depan desa," ujar mantan Ketua HMI Cabang Purwakarta, pada Selasa 15 Juni 2021.

Bubun menambahkan, setiap warga negara berhak menyalurkan aspirasinya melalui pesta demokrasi khususnya di pemilihan kepala desa.

Baca Juga: Meski Ijazah Bermasalah Panitia Akan Tetapkan Balon Kades Desa Sukajaya Purwakarta

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x