PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Purwakarta, merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kategori tertib ukur di Indonesia. Karenanya, wilayah ini telah melaksanakan program metrologi pelayanan desa cek ukuran akurasi timbangan atau akrab disebut MePenDe CEU ATI.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Karliati Juanda, mengatakan, berdasarkan UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), maka seluruh alat ukur wajib ditera dan ditera ulang.
"Karena itu, kami melalui Unit Metrologi melakukan jemput bola sampai ke desa-desa, supaya alat ukur yang digunakan masyarakat ini bisa ditera atau ditera ulang," ujar Karliati, Jumat 4 Juni 2021.
Kegiatan ini, sebagai rutinitas pelayanan tera yang diwajibkan selama setahun sekali. Terutama, bagi alat timbangan yang tersebar di para pelaku usaha dan berbagai macam usahanya. Seperti, pedagang di pasar, usaha ekspedisi, penggilingan padi hingga toko emas.
Program ini, mengedepankan jemput bola. Alasannya, supaya lebih mendekatkan pelayanan tera ke pedagang atau para pelaku usaha. Untuk penjadwalan kegiatan MePenDe CEU ATI, dilakukan setiap pekannya di setiap kecamatan atau desa. Sesuai dengan kesepakatan antara para camat dan kepala desa.
Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Seblak di Karawang
Program ini, mulai dari Kecamatan Pondoksalam, sebagai tempat pertama kegiatan MePenDe CEU ATI. Pekan berikutnya telah disepakati untuk Kecamatan Wanayasa, Bojong, Sukatani, diikuti kecamatan lainnya.