Pemkab Purwakarta Realisasikan Penyederhanaan Birokrasi

- 21 Mei 2021, 23:58 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Pemkab Purwakarta merealisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi. Dalam hal ini ratusan jabatan berpotensi disederhanakan. Saat ini proses penyederhanaan birokrasi tersebut masih dalam identifikasi pemetaan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan pemerintah yang disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo. Saat pelantikan sebagai Presiden RI periode kedua. Kebijakan ini, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.

"Tujuan penyederhanaanya, sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," ujar Anne, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Canggih! Prajurit TNI AD Siap Hadapi Zaman Robotik dan Kecerdasan Buatan

Kabupaten Purwakarta, lanjut Anne, terdiri atas 46 perangkat daerah. Dengan 828 jabatan struktural. Yakni, eselon II, III dan IV. Adapun komposisi jabatan tersebut sebagai berikut :

Eselon II/A ( JPT Pratama Sekda) sebanyak 1 orang. Eselon II/B ( JPT Pratama) sebanyak 33 orang. Eselon III/A (Jabatan Adminstrator) sebanyak 63 orang.

Eselon III/B (Jabatan Adminstrator) sebanyak 112 orang. Eselon IV/A ( Jabatan Pengawas) sebanyak 498 orang. Eselon IV/B (Jabatan Pengawas) sebanyak 124 orang.

"Sehingga, total jumlah pejabat struktural sebanyak 828 jabatan," ujarnya.

Adapun jumlah jabatan pengawas, totalnya mencapai 622 pejabat Mereka merupakan, pejabat setingkat kepala seksi (kasi), kasubag dan kasubid.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x