Warga Purwakarta Segera Hubungi Nomor Ini Jika Temukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

- 24 Maret 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi kekerasan anak dan perempuan.
Ilustrasi kekerasan anak dan perempuan. /Pixabay/geralt

Baca Juga: Ini Daftar 12 Polda yang Sudah Menerapkan Sistem Tilang ETLE

"Jadi dengan adanya layanan online ini petugas di P2TP2A Kabupaten telah mengimplementasikan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan baik dan benar. Pasalnya proses layanan melalui media daring dilakukan untuk meminimalisasi kontak langsung antara petugas dengan klien," tutut Anwar.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin melapor ke call center atau via WhatsApp di nomor 0878-2060-0744.

"Jadi masyarakat Purwakarta bisa mengirim laporan pengaduan melalui WhatsApp tersebut dan langsung akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Berharap Kembali Raih Predikat WTP dari BPK, Cerminan Akuntabilitas

Anwar pun berharap semua tempat bisa menjadi ramah anak. Meskipun kekerasan terhadap anak dan perempuan masih ada dan tak dapat dihindari.

"Kami telah melakukan sosialisasi ini di berbagai tempat, bahwa kami menyampaikan tentang anak harus dilindungi. Kami ke sekolah-sekolah, jadi kami mengharapkan semua tempat ramah anak," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini