Emak-emak di Purwakarta Geruduk Kejari, Ada Apa?

26 September 2023, 15:35 WIB
Emak-emak korban dugaan investasi bodong di Kantor Kejari Purwakarta. /Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Sejumlah emak-emak korban dugaan investasi bodong senilai Rp 2,5 miliar di Kabupaten Purwakarta, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajari setempat.

Kedatangan para emak-emak ini bertujuan untuk menyampaikan sebuah petisi berupa tuntutan hukum sebagai dorongan dari para korban dugaan investasi bodong terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Petisi itu disampaikan langsung oleh para korban didampingi kuasa hukumnya ke Kantor Kejari Purwakarta, pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 14.30 wib.

Diketahui, para emak-emak ini menjadi korban dari aksi dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan terdakwa Nika Rosmiati, warga Kecamatan Plered.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Sita Harta Benda Mantan Kades Cikopo

Baca Juga: Terpilih jadi Ketua, Lambert Lilipaly Tegaskan IMI Purwakarta Terbuka untuk Semua Klub Otomotif

Kuasa hukum dari korban, Evi Saepul Bachri, SH dan Kiki Rizkiana, SH juga mendampingi dari aksi penyampaian petisi ini. Para korban sangat berharap perkara ini bisa tuntas terutama soal kerugian materiel agar tergantikan dengan aset terdakwa.

Meskipun demikian, mereka mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dari mulai pelaporan hingga persidangan.

"Sekarang itu kita agendanya untuk audiensi dan kita sudah bersurat kepada Kejaksaan tentang beberapa yang akan disampaikan para korban salah satunya menelusuri aset milik Nika Rosmiati," kata Evi.

Menurut Evi, hasil BAP yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ada aset terdakwa yang ditemukan. 

"Para korban berpikir, dengan nilai yang begitu fantastis Rp 2,5 Miliar masa tidak ada aset. Akhirnya kita mendorong mudah-mudahan bisa dibantu oleh pihak Kejaksaan mengungkap aset milik Nika," ungkap Evi.

Sementara, Maryam salah satu korban dugaan investasi bodong mengaku awalnya sejumlah korban mulai berinvestasi pada tahun 2022 karena tergiur dengan status-status terdakwa di berbagai media sosial.

"Awalnya kita diajak arisan hingga investasi, kalau untuk kerugian saya kurang lebih Rp 75 juta. Korbannya, rata-rata rugi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta," kata Maryam.

Ia juga menyampaikan bahwa para korban berharap aparat penegak hukum dapat menegakan keadilan seadil-adilnya.

Adapun pestisi yang disampiakan kepada Kajari Purwakarta cq Kasi Pidum, sebagai berikut:

1. Mendukung penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna yang saat ini sudah berstatus terdakwa. 

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna. 

3. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan/atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.

4.Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban. 

Sebelumnya, Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta.

Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi. Bahkan juga bergerak pada investasi arisan.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler