Enam Anggota Geng Motor di Purwakarta Ditangkap Polisi

12 Juli 2023, 17:08 WIB
Jajaran Polres Purwakarta berhasil amankan enam anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. /Ist

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak enam anggota geng motor Wisata Malam dan Valvoline berhasil di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ditangkap oleh jajaran Polres Purwakarta akibat menganiaya seorang anak dibawah umur.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan bahwa pelaku masih berusia remaja dan saat beraksi, para pelaku membawa senjata tajam.

"Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak," kata Edwar dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Polri Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Edwar juga menjelaskan, para pelaku menganiaya korban berinisial K (16) menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.

"Jadi dua geng motor tersebut awalnya berencana untuk melalukan balas dendam kepada geng motor yang sempat menyerang pelaku. Namun, para pelaku ini tidak bertemu dengan geng motor yang mereka cari." Tutur Edwar.

"Karena kesal tidak menemukan geng motor yang para pelaku cari, jadi mereka ini akhirnya menyerang orang secara acak. Dimana pada saat itu Kamal yang hendak mencari makan bersama temannya pada Kamis (29/6/2023) dini hari sekitar 02.00 WIB, menjadi sasaran para pelaku," sambung Edwar.

Kapolres juga mengungkap keenam pelaku ini berhasil diamankan oleh jajarannya dibeberapa lokasi berbeda.

Baca Juga: Mantap, EWINDO jadi Perusahaan Benih Sayuran Pertama di Indonesia yang Miliki Area R&D Terluas dan Terlengkap

"Ada yang kami tangkap di rumah dan ada juga di basecamp (markas) geng motor. Semua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Purwakarta," katanya.

Dari keenam pelaku yang ditangkap, sambung Edwar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

"Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Edwar.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler