Polri Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

- 11 Juli 2023, 20:53 WIB
Polisi segera gelar perkara penetapan tersangka kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Polisi segera gelar perkara penetapan tersangka kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang /Dok: PMJ

PURWAKARTA NEWS - Pihak kepolisian bakal segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kaitan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Disita Polres Subang, Ada 737 Botol Miras Berbagai Merk

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ungkap Ramadhan, Selasa 11 Juli 2023.

Ramadhan menyampaikan saat ini barang bukti yang tengah dilakukan uji oleh Puslabfor Polri yakni berupa screenshoot atau tangkapan layar dari konten milik Panji Gumilang yang diunggah di platform media sosial.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Purwakarta Gelar Kegiatan Jalan Santai hingga Lomba Masak bareng Forkopimda

Nantinya, kata Ramadhan, hasil uji barang bukti tersebut akan disertakan dengan hasil permintaan keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata dia.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x