Soal SK Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Bacaleg, KPU Purwakarta Akui Teledor

1 Juni 2023, 22:12 WIB
Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman. /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mengklarifikasi soal pemberian waktu 15 menit kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi berjalannya verifikasi berkas Bacaleg Pemilu 2024.

Pemberian atau pembatasan waktu untuk Bawaslu mengawasi verifikasi dokumen Bacaleg itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 Tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan 29 Mei 2023.

Dalam surat Keputusan KPU Purwakarta salah satu poin tertulis pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk hanya selama 15 menit.

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Diberi Waktu 15 Menit untuk Pengawasan Verifikasi Dokumen Bacaleg di KPU

Baca Juga: Pengumuman dari Tim Seleksi Bawaslu Jabar, 14 Nama Calon Komisioner Bawaslu Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman membenarkan adanya SK Tatib tersebut. Dikatakan, Tatib tersebut merupakan bagian dari internal KPU Purwakarta dalam rangka untuk menertibkan pengunjung demi terjaganya konsentrasi operator bagian dari pelayanan.

Namun, tutur Ikhsan, memang ada salah satu poin yang salah yang menyebutkan Bawaslu termasuk pengunjung yang faktanya bahwa Bawaslu itu bukan pengunjung melainkan pengawas.

"Ini saya meluruskan, ada hal yang miss-understanding, segera kita keluarkan SK perubahan," kata Ikhsan saat ditemui di KPU Purwakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg di Sumedang, KPU Temukan Banyak Ijazah Belum Dilegalisasi

Baca Juga: Komisioner KPU dan Bawaslu Purwakarta Monitoring Proses Coklit di Margaluyu Kiarapedes

Ikhsan memastikan tidak ada batasan waktu untuk Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg di KPU Purwakarta.

Bawaslu memiliki tugas pengawasan melekat (waskat) dari setiap tahapan yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Silakan Bawaslu melakukan pengawasan karena pengawasannya melekat. Jadi tidak ada batasan waktu," tegas Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, dirinya secara langsung juga sudah menjelaskan kepada Ketua Bawaslu Purwakarta terkait salah satu poin yang menyebutkan bahwa Bawaslu adalah pengunjung.

Baca Juga: Aktivis Muda Minta Bupati Anne Buka Alun-alun Purwakarta untuk Umum

Ikhsan menyimpulkan hal itu terjadi karena adanya human error saat staff KPU Purwakarta menterjemahkan hasil rapat.

Ia pun memastikan tidak ada unsur niat maupun kesengajaan yang dibuat ataupun dilakukan staf KPU Purwakarta dalam hal ini. "Tidak ada yang perlu disalahkan, yang pasti ini terjadi karena human error," pungkasnya.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler