Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg di Sumedang, KPU Temukan Banyak Ijazah Belum Dilegalisasi

- 30 Mei 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi Ijazah.
Ilustrasi Ijazah. /Gambar:Lensakalbar.co.id

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menemukan banyak ijazah para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang belum dilegalisasi.

Temuan ijazah yang belum dilegalisir itu ditemukan KPU Sumedang saat melakukan verifikasi administrasi atau berkas pendaftaran Bacaleg untuk untuk Pemilu 2024 di Sumedang.

Namun KPU Sumedang masih belum bisa menyebutkan apa saja kekurangan atau ketidaklengkapan berkas persyaratan para Bacaleg yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Diberi Waktu 15 Menit untuk Pengawasan Verifikasi Dokumen Bacaleg di KPU

KPU Sumedang masih terus melakukan verifikasi berkas Bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan oleh 18 partai politik di wilayahnya.

"Kalau mau tahu berbagai kurangan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg, nanti pada tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg pada 26 Juni sampai 7 Juli (2023). Nanti, kami sampaikan berbagai kekurangan yang harus diperbaiki atau dilengkapi bacaleg melalui masing-masing parpolnya. Kalau sekarang masih dalam proses verifikasi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian dikutip dari pikiranrakyat.com, Selasa 30 Mei 2023.

Iyan mengatakan kendati dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci berbagai kekurangan berkas Bacaleg yang harus diperbaiki, temuan ijazah yang belum di legalisir ini menjadi salah satu ketidaklengkapan yang paling sering ditemukan.

Baca Juga: Sebanyak 23.501 Kasus Kecurangan Pemilu 2019 Kemungkinan Terjadi Lagi pada Pemilu 2024

"Untuk yang lainnya, nanti saja sekalian pada tahapan selanjutnya, yakni tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg," katanya.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x