DPO Penggelapan Uang Desa Pangaur Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi di Purwakarta

24 Mei 2023, 16:17 WIB
Penangkapan HH DPO kasus penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor oleh Polsek Bojong, Polres Purwakarta. /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Polsek Bojong, Polres Purwakarta menangkap seorang perempuan berinisial HH (29) yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus penggelapan uang desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

HH ini merupakan Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang sudah buron hampir satu tahun lantaran diduga membawa kabur uang desa senilai Rp405 juta untuk keperluan BLT dan gaji perangkat desa pada bulan September 2022 lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong, IPDA Budiman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HH yang merupakan mantan bendahara Desa Pangaur, Kabupaten Bogor di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Dibantu Jajaran Partai Golkar untuk Pembangunan Kabupaten Purwakarta

"Pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari personel Polsek Bojong berhasil mengamankan seorang perempuan yang masuk DPO terduga penggelapan Uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," ucap Kapolsek Bojong IPDA Budiman Rabu 24 Mei 2023.

Budiman menjelaskan penangkapan HH berawal dari laporan warga yang mulai curiga terhadap HH karena jarang terlihat keluar dari rumah kontrakannya.

"Sudah lama tak terlihat keluar rumah kontrakan, baru kemarin warga melihat HH keluar dari rumah kontrakannya. Kemudian warga tersebut memberikan laporan kepada pihak Polsek Bojong Polres Purwakarta terkait adanya seorang wanita yang selama ini menjadi buron oleh Polsek Jasinga, Polres Bogor," ungkapnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Purwakarta jadi Korban Dugaan Investasi Bodong, Alami Kerugian Hingga Rp8 Miliar

Kemudian usai mendapat laporan warga tersebut, ungkap Budiman, anggota Reskrim Polsek Bojong langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Jasinga, Polres Bogor.

"Setelah berkoordinasi Polsek Jasinga, Polres Bogor dan dibenarkan bahwa wanita berinisial HH tersebut merupakan buron yang selama ini mereka cari sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/67/IX/2022/JBR/Res Bgr/sektor tertanggal 15 September 2022, kasus penggelapan uang Desa Pangaur dengan kerugian nominal kurang lebih 409 juta rupiah," jelasnya.

Adapun setelah wanita tersebut dipastikan wanita tersebut merupakan DPO Polsek Jasinga, anggota Polsek Bojong langsung mendatangi kontrakan HH dan segera mengamankan ke Mapolsek Bojong.

Baca Juga: Jumlah Pemilih di Purwakarta untuk Pemilu 2024 Menurun

"Berdasarkan keterangan warga sekitar, HH tinggal di rumah kontrakan tersebut kurang lebih sudah lima bulan. Sebetulnya warga sudah mencurigai beberapa bulan yang lalu namun dikarena kan perempuan ini jarang keliatan keluar dari kontrakan warga menduga bahwa HH sudah meninggalkan kontrakan tersebut," ucapnya.

Budiman juga menjelaskan setelah HH ini diamankan di Mapolsek Bojong, pihaknya menyerahkan HH kepada Polsek Jasinga, Polres Bogor untuk di lakukan proses selanjutnya.

"Setelah berhasil diamankan, kami berkordinasi dengan pihak anggota Polsek Jasinga, Polres Bogor dan menyerahkan HH untuk di lakukan proses hukum," pungkasnya.

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler