Puluhan Warga Purwakarta jadi Korban Dugaan Investasi Bodong, Alami Kerugian Hingga Rp8 Miliar

12 Mei 2023, 18:32 WIB
Puluhan warga Purwakarta jadi korban Dugaan Investasi Bodong /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 80 warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjadi korban dugaan investasi bodong dan mengalami kerugian hingga Rp8 miliar.

Salah satu korban berinisial FO, mengatakan puluhan korban ini menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok online shop dari mulai prodak alat kesehatan hingga arisan.

Menurut keterangan korban bahwa masing-masing korban dugaan investasi bodong ini mengalami kerugian mulai dari Rp1 juta hingga Rp300 juta. Dan uang milik masing-masing korban disetorkan langsung ke rekening sang owner investasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ubah Wajah Media Sosial Instagramnya, Profilnya Penuh dengan Video Reels

Korban juga mengaku kebanyakan dari para korban telah menjadi member dugaan investasi bodong ini sejak tahun 2020, kemudian sebagian korban mulai menyadari bahwa mereka telah tertipu oleh investasi ini di tahun 2021 dan kemudian beberapa korban melapor ke Polres Purwakarta sekitar awal tahun 2022.

Dikatakan, sudah ada tiga korban yang melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ini ke Polres Purwakarta. Menurut keterangan FO, dari tiga laporan itu hanya laporan miliknya yang hampir selesai ditangani oleh pihak kepolisian.

"Kalau kasus yang hampir selesai itu punya saya di Unit II, untuk kerugian saya rugi Rp30 juta, kalau dari 80 orang yang didata itu totalnya sekitar Rp8 miliar, awalnya saya investasi tabung (oksigen) waktu awal-awal covid tahun 2020, waktu itu kan emang tabung lagi langka," kata FO, di Mapolres Purwakarta, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Mantapkan Diri Maju di Pileg DPRD Jabar pada Pemilu 2024

Sementara dihubungi via sambungan WhatsApp, Kanit II Harda Satreskrim Polres Purwakarta IPDA Omad Abdullah mengatakan laporan yang dibuat FO saat ini tengah ditangani oleh pihaknya.

"Intinya untuk saat ini status saudari FO masih sebagai saksi. Kemarin kita udah gelar perkara buat penetapan tersangka, cuma temuan hasil gelar masih agak belum kuat untuk memenuhi unsurnya. Langkah selanjutnya, kita memanggil saksi ahli untuk menguatkan bahwa perkara ini masuk ke dalam ranah pidana, cuma ternyata dari hasil gelar perkara masih tipis," kata Omad Jumat 12 Mei 2023.

Omad juga mengatakan bahwa pemanggilan terlapor yang dilakukan beberapa bulan lalu sempat terkendala akibat pihak terlapor sedang hamil besar dan tak memungkinkan untuk diperiksa.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi Ditutup, Baru Ada 5 Partai Politik yang Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Purwakarta

"Waktu itu (terlapor) kita cari, kebetulan yang bersangkutan sedang hamil besar dan tidak memungkinkan untuk kita periksa karena dia pendarahan, akhirnya setelah anaknya lahir dua bulan kalau tidak salah kita panggil lagi dia datang," ungkap Omad.

Dalam waktu dekat, lanjut Omad, pihaknya akan segera memanggil saksi ahli untuk segera melakukan penanganan perkara ini.

Sementara kaitan dua laporan yang dilakukan korban lainnya Omad mengaku tak mengetahui lebih banyak karena dua laporan itu masuk atau ditangani oleh unit lain.

Baca Juga: Sekda Purwakarta Tanggapi Ambulans Pelat Merah Ikut Iring-iringan Pendaftaran Bacaleg PDI-P

"Kalo yang dua perkara lainnya itu saya kurang apal ya, karena bukan di unit saya, kebetulan kalo di kita itu urusannya dengan inves itu," paparnya.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler