PURWAKARTA NEWS - Meski tinggal beberapa hari lagi jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan ditutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta hanya baru menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari partai politik untuk Pemilu 2024.
Sementara sejauh ini sudah ada 5 partai politik yang telah menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU Purwakarta, diantaranya PKS, Hanura, PPP, PDI-P dan NasDem.
Baca Juga: PDI Perjuangan Purwakarta Targetkan 12 Kursi di Pemilu 2024
"Hingga saat ini, peserta pemilu yang sudah yang mengajukan bakal calon, itu baru dari 5 partai," kata Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, kepada wartawan Kamis 11 Mei 2023.
Bagi partai peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan Bacaleg ke KPU, kata Ikhsan, masih memiliki waktu untuk melakukan pendaftaran. "Besok masih ada waktu pada tanggal 12-14 Mei," kata Ikhsan.
Baca Juga: Didominasi Bacaleg Milenial, NasDem Siap Menang di Pileg Purwakarta 2024
Baca Juga: Profil Dedi Mulyadi yang Baru-baru Ini Dikabarkan Mundur dari Partai Golkar
Ia berpesan, bagi peserta pemilu yang belum mengajukan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif, untuk segera melakukan koordinasi dengan KPU.