Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

- 26 Oktober 2020, 14:48 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha di Kabupaten Subang bisa mendaftarkan calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui lima dinas/lembaga pengusul.

Demikian dikatakan Kepala Bidang UMKM DKUPP Kabupaten Subang, Dedeh Agustini.

"Ada dari DKUPP, dari Koperasi, Pegadaian dari BRI dan dari PNM," katanya, Senin 26 Oktober 2020, dilansir dari Aksara Jabar dalam judul "Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Dibuka, Bagi Warga Subang Ini Syarat agar Lolos".

Baca Juga: Langsung Cair! Segera Datangi Kantor Ini Jika Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftarnya

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukan pendaftaran program bantuan langsung tunai (BLT) ini sebanyak 91.735 pelaku usaha.

"Adapun yang terverifikasi oleh provinsi sebanyak 79371," jelasnya.

Saat ini, DKUPP Subang masih terus melakukan pendataan calon penerima BLT UMKM tahap 2 tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga KBB, Dibuka Sampai 6 November 2020, Ini Cara dan Syaratnya

Jika pelaku usaha di Subang belum mendaftarkan diri, untuk segera datang ke kantor yang disebtukan di atas, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Membawa foto copy KTP dan KK.

2. Membawa Surat Keterangan Usaha (SKU). Pembuatan SKU bisa dilakukan di Kantor Desa atau Kelurahan masing-masing.

3. Siapkan Nomor HP aktif.

4. Bawa persyaratan diatas ke Kantor DKUPP Subang yang beralamat di Jalan KS Tubun samping Kantir BPS Subang.

Baca Juga: Dari Sabang sampai Marauke bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link Ini

Dedeh menjelaskan, selain persyaratan di atas, pelaku usaha yang berhak menerima BPUM harus tidak punya angsuran pinjaman ke perbankan.

"Sama kalo ada yang urusan dengan perbankan, itu nggak ada. Gak bisa cair. Sudah terdelet langsung sama sistem. diliat dari NIK keseluruhan keliatan," jelas Dedeh.

Sebetulnya, untuk proses pengajuan pendaftaran bisa dikolektifkan melalui desa. Nantinya, pihak desa yang akan mengentri data pelaku usaha yang kemudian soft file data tersebut diberikan ke DKUPP Subang.

Namun, kata Dedeh, kebanyakan masyarakat langsung datang ke DKUPP. Selain mendaftar, masyarakat juga masih banyak yang menanyakan cara pengajuan dan persyaratan terkait pendaftaran BPUM.

Baca Juga: Dapat SMS Seperti Ini? Segera Cek! Berikut Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Sebagai catatan, bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan dan berhak menerima BPUM ini, nantinya akan menerima pemberitahuan berupa pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Setelah itu, penerima tinggal datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data untuk penyaluran dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.*** (Iing Irwansyah/Aksara Jabar)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x