- Pembayaran lebih dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 sampai.
Baca Juga: Bansos dan BST Tak Hanya Picu Sifat Konsumtif, Diklaim Efektif Gerakan Roda Ekonomi Masyarakat
Ada juga diskon tunggakan tahun ke-5, dikurangi 100 persen.
Lalu diskon BBNKB I dikurangi 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.
Adapaun syarat agar mendapatkan program Triple Untung ini antara lain:
1. Program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.***