Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Sampai 23 Desember 2020, Berikut Cara dan Syaratnya!

- 19 Oktober 2020, 11:33 WIB
Poster Triple Untung
Poster Triple Untung /Bapenda Jabar

- Pembayaran lebih dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 sampai.

Baca Juga: Bansos dan BST Tak Hanya Picu Sifat Konsumtif, Diklaim Efektif Gerakan Roda Ekonomi Masyarakat

Ada juga diskon tunggakan tahun ke-5, dikurangi 100 persen.

Lalu diskon BBNKB I dikurangi 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Adapaun syarat agar mendapatkan program Triple Untung ini antara lain:

1. Program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: BAPENDA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x