Warga Kota Cimahi Segara Daftar! Ini Kriteria UMKM yang Berhak Menerima BLT Rp2,4 Juta

- 18 Oktober 2020, 11:55 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cimahi yang belum mendaftarkan untuk menerima bantuan langsung tunai (UMKM) dari pemerintah bisa segera mengusulkan melalui kelurahan.

Pasalnya, program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diperpanjang hingga November 2020. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

BPUM ini dikhususkan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Program BLT ini sebesar RP2,4 juta.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Cimahi Tidak Bisa Online, Pelaku Usaha Bisa Datang ke Kantor Ini

Baca Juga: Bingung Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Langkah untuk Usulkan dan Syarat Menerima BPUM

Adapun syarat yang yang harus dipenuhi untuk menerima BLT UMKM adalah Surat Keterangan Usaha (SKU), KTP dan Nomor WA yang aktif, selain itu menyertakan surat pernyataan.

Bantuan ini ditujukan bagi pemilik usaha mikro di Kota Cimahi dengan kriteria tidak sedang menerima kredit perbankan, bukan PNS, polisi, TNI, serta pegawai BUMN/BUMD.

"BPUM Ini ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro jadi yang benar-benar tidak terjangkau oleh akses perbankan. Jadi makanya kalau di situ dia menerima kredit, artinya dia terjangkau akses pembiayaan lain dan bisa ada fasilitas program lain dari pemerintah pusat yang bisa diakses," jelas Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Rina Mulyani, dilansir dari PRFMNews dalam judul "Kriteria UMKM di Cimahi yang Berhak Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta", Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Siap-siap! BLT Pekerja Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x