PURWAKARTA NEWS - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga November 2020. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
BPUM ini dikhususkan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Program bantuan langsung tunai (BLT) ini sebesar Rp2,4 juta.
Bagi pelaku usaha mikro di Kota Cimahi yang belum mengusulkan atau mendaftarkan untuk menerima BLT UMKM dari pemerintah ini bisa mengusulkan melalui kelurahan.
Baca Juga: Bingung Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Langkah untuk Usulkan dan Syarat Menerima BPUM
Baca Juga: Siap-siap! BLT Pekerja Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober
Demikian dikatakan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Rina Mulyani, dilansir dari PRFMNews dalam judul "Tidak Bisa Daftar Online, Ini Cara dan Syarat UMKM di Kota Cimahi untuk Dapatkan BLT Rp2,4 Juta".
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah membawa Surat Keterangan Usaha (SKU), KTP dan Nomor WA yang aktif, selain itu menyertakan surat pernyataan.
Bantuan ini ditujukan bagi pemilik usaha mikro di Kota Cimahi, tidak sedang menerima kredit perbankan, bukan PNS, polisi, TNI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Daftarkan Segera! BLT UMKM Rp2,4 Juta di Jabar Diperpanjang Sampai November 2020