Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Sampai 23 Desember 2020, Berikut Cara dan Syaratnya!

- 19 Oktober 2020, 11:33 WIB
Poster Triple Untung
Poster Triple Untung /Bapenda Jabar

PURWAKARTA NEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan program Triple Untung. Program ini sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020, dan akan berakhir di 23 Desember 2020.

Triple Untung ini meliputi pembebasan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga diskon untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang membayarkan pajak kendaraannya dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pelaku Usaha di Kabupaten Bogor Bisa Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat Link Ini

Baca Juga: Warga Kota Cimahi Segara Daftar! Ini Kriteria UMKM yang Berhak Menerima BLT Rp2,4 Juta

- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen.

- Pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen.

- Pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.

- Pembayaran lebih dari 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: BAPENDA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x