PURWAKARTA NEWS - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali membantu masyarakat yang harus membayar denda karena dianggap telah melanggar PPKM Darurat. Kali ini giliran Mak Engkom warga Kabupaten Lebak, Banten.
Dedi berkomunikasi dengan Mak Engkom melalui sambungan telepon. Seperti biasa Dedi tak mengenalkan diri sebagai Anggota DPR RI bernama Dedi Mulyadi melainkan menggunakan nama samaran yang biasa ia pakai yakni H Udin asal Kabupaten Majalengka.
Dalam sambungan telepon itu Mak Engkom yang kini telah berusia 60 tahun bercerita awal mula ia dinyatakan bersalah hingga harus membayar denda Rp400 ribu.
Baca Juga: Brimob Polda Aceh Gelar Patroli Sambang Desa dan Sosialisasi Prokes
Rupanya nasi uduk Mak Engkom sudah lama dikenal oleh warga Lebak. Selain murah, setiap orang yang makan bebas mengambil sendiri sesuai selera dengan harga yang sama.
"Mak kan jualan di rumah. Orang bebas ambil sendiri mau sedikit atau banyak Rp6 ribu. Rumah Mak Engkom mah terbuka dari depan sampai belakang dapur," kata Mak Engkom.
Saat razia petugas menyebut ada dua orang yang makan di rumah Mak Engkom. Sementara Mak Engkom tidak tahu ada yang makan di tempat karena ia sedang dikerok di dalam rumah.