Antisipasi Pemudik, Dishub Karawang Bakal Tutup Layanan Operasional Angkutan Umum

- 29 April 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi larangan mudik. Dishub Bandung terapkan cek poin 24 jam.
Ilustrasi larangan mudik. Dishub Bandung terapkan cek poin 24 jam. /Pixabay/pixaoppa /

PURWAKARTA NEWS - Mengantisipasi pemudik yang menggunakan angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bakal menutup sementara operasional layanan bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Klari, Karawang Timur, Jawa Barat. 

"Penghentian layanan di Terminal Klari ini mengacu kepada Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Ade Safrudin, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Polres Metro Depok Tegaskan Kabar Adanya Babi Ngepet Hoaks

Dikatakannya, penghentian layanan itu dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut tim dari Dishub dan Dinas Kesehatan akan siaga di pos Terminal Klari. 

"Jika ada warga yang memaksakan diri untuk mudik dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Maka akan dilakukan tes rapid antigen dan kendaraannya diputar balik," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris

Pihaknya sudah mengedarkan surat kepada semua agen bus di luar Terminal Klari agar tidak melayani penjualan tiket untuk pemberangkatan 6 hingga 17 Mei 2021. 

"Ada beberapa agen bus seperti di Bunderan Karawang Barat, Bunderan Perumnas, dan Jalan Niaga. Biasanya, bus diberangkatkan dari lokasi agen tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Santri di Bekasi Keracunan Takjil saat Buka Puasa

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah