Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris

- 29 April 2021, 14:50 WIB
KKB tertembak TNI Polri
KKB tertembak TNI Polri /Instagram/@papua_talk

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menegaskan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Hal ini menyikapi sederet penyerangan anggota KKB kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Santri di Bekasi Keracunan Takjil saat Buka Puasa

"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," paparnya.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan definisi tersebut, kelompok kriminal bersenjata Papua dan organisasi yang menaungi terindikasi melakukan tindakan terorisme.

Baca Juga: Denda Rp15 Juta Menanti Bagi yang Nekat Ngabuburit di Rel Kereta Api

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md.

Mahfud juga meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh anggota KKB Papua.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x